Kamis, 10 November 2011

Pengadilan di Indonesia

  Mungkin seringkali kita mendengar nama pengadilan, tetapi apakah itu pengadilan? Apa saja jenis-jenis pengadilan? dan mengapa diperlukan  adanya pengadilan? kita mungkin kurang begitu memahami, karena  itu saya di sini akan mencoba memaparkan hal-hal tersebut di atas.

  Sejarah lembaga pengadilan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama sejalan dengan perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum bangsa Eropa (Belanda) datang ke Indonesia, kita sebenarnya telah memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipimpin oleh raja sekalipun. Tetapi susunan dan jumlahnya masih sangat terbatas bila dibandingkan sekarang ini.

  Lembaga peradilan dari zaman ke zaman akan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Jika kita melihat ke belakang ketika negara ini masih terpisah menjadi kerajaan-kerajaan maka yang berdaulat adalah raja yang memiliki kekuasaan secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Tetapi berbeda dengan saat ini, di mana di Indonesia kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat melalui DPR sebagai kepanjangan tangan dari rakyat.

Macam- macam Pengadilan di Indonesia :

1. PENGADILAN AGAMA
       Pengadilan Agama (biasa disingkat PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  •   perkawinan
  •   warisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
  •   wakaf dan shadaqah
  •   ekonomi syariah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru sita.

2. PENGADILAN TINGGI MILITER
       Pengadilan Tinggi Mililter merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

        Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Tinggi Militer juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

3. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
       Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat  Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

       Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

       Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

4. PENGADILAN NEGERI
      Pengadilan Negeri (biasa disingkat PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

     Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilaya Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

5. PENGADILAN PAJAK
       Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.

      Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Ibu Kota Negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.

      Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.

       Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim, Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan ditanggulangi oleh Kementrian Keuangan.

6. PERADILAN UMUM
       Peradilan umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan Umum meliputi  :

  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten / Kota.
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota Provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.






    
































  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar